• IBI Kesatuan Membuka KIP Kuliah! Yuk, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!

    • July 6, 2021
    • Posted By : Admin ibik
    • Comments Off on IBI Kesatuan Membuka KIP Kuliah! Yuk, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!

    Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk tahun 2021 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada teman-teman lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi atau Akademi.

    Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP)!

    Program Indonesia Pintar (PIP) itu apa, sih?
    PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari Pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan kurang mampu, termasuk penyandang disabilitas untuk membiayai pendidikan.

    Apa yang bisa didapatkan oleh para penerima KIP Kuliah?
    KIP Kuliah akan menjamin pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan Perguruan Tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Pembebasan biaya kuliah / pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing- masing wilayah Perguruan Tinggi.

    Persyaratan untuk mengikuti PIP bagaimana, ya?
    Untuk persyaratan mengikuti PIP tahun 2021, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • Penerima KIP Kuliah adalah SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
    • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

    Untuk persyaratan penerima KIP Kuliah, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

    1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
    2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
    3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
    5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Jika calon penerima KIP tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua / wali paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    Berapa kuota KIP Kuliah IBI Kesatuan?
    Kuota KIP Kuliah IBI Kesatuan adalah sebanyak 20 calon mahasiswa dengan program studi yang sudah ditetapkan oleh IBI Kesatuan.

    Kapan pendaftaran KIP Kuliah dibuka IBI Kesatuan dibuka?
    Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Meski demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu, ya.

    Dimana saya bisa mendaftar KIP Kuliah untuk IBI Kesatuan?
    Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

    Tahapan Mendaftar KIP Kuliah bagaimana, ya?
    Saat sudah masuk di website KIP Kuliah, silahkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email kamu. Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, dan jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan juga Kode Akses.

    Selanjutnya, kamu bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima. Di sana, silahkan kamu pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri). Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan apa yang diinstruksikan di website tersebut ya.

    Berikut ulasan tentang KIP Kuliah dari pengertian, apa saja yang didapat, hingga cara mendaftarnya. Jika kamu kesulitan / ingin mengetahui info lebih lanjut mengenai KIP Kuliah, kamu bisa manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question (FAQ) di laman SIM KIP Kuliah, mengirim email pengaduan dengan alamat email [email protected], dan kamu bisa mengunjungi Instagram resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: @puslapdik_dikbud

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai KIP Kuliah IBI Kesatuan, kamu bisa langsung hubungi:
    0896-1070-5801 (Muslih)
    0877-8442-4012 (Rifanny)